Senin, 06 Februari 2012

Menggugat Komersialisasi Sumber Daya Alam Indonesia

Sumber daya Alam Indoensia begitu banyak. Tidak salah apabila para founding fathers menetapkan pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar kemakmuran rakyat. Penggunaan kekayaan Alam untuk sebesar kemakmuran rakyat tentu tidak dapat dimaknai sebatas Pajak yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Pajak yang dipungut Negara kepada perusahaan pengekplorasi,eksploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia merupakan hal yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian Sumber Daya Alam untuk sebesar kemakmuran rakyat.

Kemiskinan yang melanda bangsa ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kekeliruan paradigma Negara dalam pengelolaan sumber daya alam negeri ini. Kekeliruan tersebut akhirnya berdampak pada kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam yang menguntungkan pemilik modal, menguntungkan Negara lain, dan semata memperbesar pendapatan Negara tanpa mempertimbangkan aspek pengelolaan berkesinambungan berbasis untuk sebesar kemakmuran rakyat.

Sumber Daya Alam Untuk Kemakmuran Rakyat

Pasal 33 UUD 1945 adalah filosofi dasar dan aturan norma tertinggi pembentukan Indonesia sebagai Negara kesejahteraan/welfare state. Oleh karena itu,peran Negara tidak mungkin dapat dilepaskan dari tanggung jawabnya dalam pemberantasan kemiskinan di negeri ini. Terciptanya kemakmuran warga negara bukan sekedar tanggungjawab pribadi setiap individu namun menjadi kewajiban pemerintah (sebagai representasi Negara). Kekuasaan Negara dan kewenangan yang melekat pada organ Negara diwajibkan menghormati dan memenuhi hak-hak warga Negara atas terciptanya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti yang sebenarnya jelas tidak cukup diukur oleh deretan angka statistik pertumbuhan ekonomi namun distribusi kemajuan ekonomi secara merata di tiap warga Negara juga menjadi ukuran utama.

Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar kemakmuran rakyat tidak dapat disimplifikasi ke dalam bentuk pengenaan pajak kepada pihak swasta atas kegiatannya mengekploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia. Selain itu, pola kemitraan sharing saham dan profit antara Negara dengan pihak diluar Negara ke dalam etitas badan usaha yang melakukan kegiatan usaha eksplorasi Sumber Daya Alam juga bukan jalan tepat untuk memakmurkan rakyat. Saat ini, kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam hanya berfokus pada penyerapan sumber pendapatan Negara tanpa mempertimbangkan unsur pemanfaatannya untuk sebesar kemakmuran rakyat.

Imbal balik kegiatan pengelolaan sumer daya alam Indonesia dengan perlindungan kepentingan sebesar kemakmuran rakyat merupakan hal mendesak yang harus dipikirkan oleh negara. Hak konstitusional rakyat sebagaimana dilindungi oleh pasal 33 UUD 1945 harus ditegakkan. Kontrak-kontrak pertambangan atau kontrak pengelolaan Sumber daya alam lainnya di tangan perusahaan asing atapun perusahaan swasta seyogyanya di- review kembali.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kemakmuran rakyat menghendaki adanya prioritas utama pemanfaatan nilai Sumber Daya Alam. Pemanfaatan tersebut untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, penguatan daya saing rakyat dan perlindungan kepentingan rakyat atas segala bentuk tindakan ekploitasi para pemilik modal yang hanya mengejar kepentingan profit pemilik modal semata. Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang pro rakyat diharapkan mampu menghadirkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sebagiamana Jeremy bentham mendefinisikan the Great happiness is the great number.

Pembentukan BUMN

Liberalisasi perdagangan dunia dan pergesekan kepentingan antar Negara dibalik nafsu menguasai kekayaan alam Negara lain adalah gambaran faktual saat ini. Dalam konteks ini, Negara dituntut memiliki nilai strategis dan nilai penting agar dapat bersaing dan tidak diremehkan oleh Negara dunia lainnya. Modal kekayaan alam yang berlimpah dapat dimanfaatkan Indonesia untuk mendapatkan nilai tersebut.

Upaya mengundang Investor Asing ke Indonesia seharusnya tidak diarahkan untuk menguasai sumberdaya alam Indonesia dalam bentuk pendirian perusahaan asing di Indonesia. Sebab hal itu akan mengurangi kedaulatan negeri ini dalam pengeloaan Sumber Daya Alam untuk kemakmuran rakyatnya. Perlindungan kekayaan alam dari eksploitasi Negara maju/perusahaan transnasional dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar kemakmuran rakyat merupakan hal utama yang tidak boleh diabaikan oleh pemimpin negeri ini. Kehadiran Negara di wilayah privat adalah mutlak harus ada. Pendirian perusaahan-perusahaan milik Negara menjadi pilihan strategis untuk melindungi kepentingan Negara dan kepentingan rakyat Indonesia.

Perlindungan kepentingan kemakmuran rakyat tidak dapat diserahkan kepada swasta murni baik perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri. Sebab, mustahil membebankan kewajiban sosial memakmurkan rakyat kepada lembaga swasta yang tujuan awalnya adalah untuk mengejar profit. Sebagai sebuah badan hukum privat, pelunasan kewajiban pajak telah membebaskan perusahaan-perusahaan tersebut dari kewajibannya sosialnya. Meskipun ada kewajiban corporate social responsibility sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang Perseroan terbatas, Kewajiban itu tidak akan men- cover keseluruhan jumlah dari warga Negara Indonesia. Disamping itu, corporate social responsibility memang bukan dimaksudkan sebagai kegiatan penciptaan kemakmuran bagi rakyat

Perlindungan kepentingan kemakmuran rakyat membutuhkan pengambilalihan pengelolaan Sumber Daya Alam kepada perusahaan BUMN. Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan Negara di wilayah privat seharusnya bisa mengambil peran-peran ekplorasi, ekpsloitasi untuk sebesar kemakmuran rakyat. Keberadaan BUMN tidak dimaksudkan untuk memperbesar pundi-pundi penerimaan Negara tetapi untuk menjaga kepentingan Negara, menjaga pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan sebesar kemakmuran rakyat

Problematika Hukum Pembuktian Dalam Kasus Kelalaian Medis

Abstract : Evidence is crucial to support legal claim in order to suit a party in court. The Act No. 29/2004 on Medical Practice provides protection for patient from medical malpractice. Article 66 of this Act acknowledges three main legal institutions capable to solve dispute arising from malpractice. These include: Majelis Kehormatan Disiplin Profesi, Criminal Court and Civil Court. In addition to these institutions there are several other institutions which competent in investigating and solving ethical disobedience, such as Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran and Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi.

Each institution mentioned above has different aim and task, and consequently, has different standard in analyzing and deciding a medical malpractice case. However, sometimes a medical malpractice case needs to be resolved by more than one institution. For example if that case also involve ethical disobedience from a medical representative. This situation leads to overlapping decision in one particular case.

Keywords : evidence, support, legal, claim.

Correspondence : Faculty of Law, Hang Tuah University, Jl. Arief Rachman Hakim 150, Sukolilo - Surabaya 60111

PENDAHULUAN

Isu Kelalaian medis selalu menarik untuk disimak dan dipelajari. Apalagi, dewasa ini kesehatan telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Maraknya dugaan kasus kelalaian medis dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme profesi dokter, dijawab dengan menyiapkan seperangkat peraturan di bidang kedokteran. Ada beberapa jalur penyelesaian kasus yang bisa dipilih apabila masyarakat menghadapi praktek dokter yang menyimpang. Jalur pertama adalah melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Kedua Pengajuan gugatan perdata ke pengadilan negeri, Ketiga pelaporan tindak pidana kepada aparat yang berwenang, keempat melalui MKEK/MKEKG/P3EK. Apabila merujuk Pasal 66 UU tahun 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, ada 3 penyelesaian hukum yang bisa dilakukan terkait dengan pelanggaran praktek dokter yaitu MKDKI, kedua pemeriksaan pidana, ketiga penyelesaian perdata. Sementara itu, ada juga lembaga penyelesai untuk pelanggaran-pelanggaran etik.

Keempat penyelesaian sebagaimana dijelaskan pada paragraph pertama dapat bersifat alternatif dan juga bersifat kumulatif. Tidak menutup kemungkinan, kasus praktek dokter yang merugikan pasien, menempuh empat penyelesaian sekaligus yaitu mengadukan secara tertulis kepada Majelis kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia, mengajukan gugatan perdata dan melaporkan dugaan tindak pidananya kepada pihak yang berwenang dan melaporkan kepada majelis kehormatan kode etik kedokteran. Pada sisi lain, bisa juga penyelesaian itu hanya menggunakan salah satu atau beberapa saja dari jalur penyelesaian yang disediakan. Problem hukum bisa saja muncul apabila diantara para pihak tidak ada kesesuaian jalur penyelesiaan dan hasil penyeleisan atas kasus dugaan kelalaian medis itu saling bertolak belakang. Rumusan pasal 66 ayat 1 UU no 29 tahun 2004 masih memungkinkan seorang dokter untuk memilih MKDKI sebagai alternatif penyelesaian kasus. Pasal tersebut menyebutkan bahwa :

Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan oleh tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Dari rumusan ini, tidak hanya pasien saja yang bisa mengadukan kepada pihak MKDKI sebagai pihak yang dirugikan namun seorang dokter atau pihak lain diluar pelaku konflik bisa memilih pilihan MKDKI sebagai orang yang mengetahui.

Seorang pasien yang dirugikan oleh tindakan dokter tentu saja lebih tertarik pada penyelesaian melalui jalur keperdataan atau pidana dari pada MKDKI atau MKEK karena faktanya esprit de corps di kalangan dokter sangat kuat, pilihan ini tentu berbeda dengan dokter. Persoalan tentu akan muncul pada saat keputusan MKDKI atau MKEK menyatakan tidak bersalah. UU no 29 tahun 2004 tidak mengatur kekuatan mengikat dari keputusan MKDKI ataupun MKEK terhadap pihak lain diluar dokter, dokter gigi, konsil kedokteran Indonesia dan pada sisi lain Undang-Undang memungkinkan penyelesaian kasus diluar MKDKI dan MKEK. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan, nantinya ada kasus yang divonis tidak bersalah oleh MKDKI atau MKEK dan di sisi lain pihak pasien telah mengadukan dugaan tindak pidananya kepada pihak yang berwenang atau mengajukan gugatan perdata dan pengadilan memutuskan lain. Kondisi ini tentu menciptakan tanda tanya terhadap proses perkara yang sedang berjalan di jalur keperdataan ataupun kepidanaan.

PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang di atas maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

Bagaimanakah hubungan hukum pembuktian antara lembaga pemeriksa kode etik, lembaga pemeriksa displin profesi dan Pemeriksaan di pengadilan pada kasus kelalaian medis ?

PEMBAHASAN

I. Hak Gugat dan Lapor Pasien

Pada saat terjadi peristiwa kelalaian hukum maka pihak yang dirugikan oleh praktik dokter bisa melakukan langkah hukum yang diperlukan. Perumusan unsur norma dalam hukum materiil tentu akan sia-sia belaka apabila tidak disertai dengan saranan penegakan hukum materiilnya. Dalam konteks penegakan hukum perdata maka pelanggaran terhadap code civil tentu berimplikasi logis pada adanya gugatan dari pihak yang dirugikan. Apabila merujuk pada UU 29 tahun 2004, hanyalah subyek hukum yang berupa orang (natuurlijk persoon) yang bisa melakukan gugatan kepada dokter yang melakukan malpraktek. Tidak setiap orang bisa merealisasikan hak gugatnya kepada profesi dokter. Pasal 163 HIR dan 1865 B.W telah mengatur bahwa:

“ setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa, untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”

Kualifikasi utama yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa menegakkan hak gugat, menurut pasal 66 UU no 29 tahun 2004 tentang pengaduan, orang yang menggugat tersebut kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran. Kerugian ini bisa ditimbulkan oleh adanya breach of law sebagaimana diatur dalam pasal 1365 B.W yang mengatur bahwa gugatan ganti rugi hanya muncul saat terjadi pelanggaran hukum dan ada hak yang dilanggar. Namun, pelanggaran etika kedokteran oleh dokter juga bisa menciptakan akibat hukum berupa gugatan perdata. Hal ini ditegaskan oleh Margareth M.Coady:

“...........while essentially ethical can have legal consequences in civil proceedings, if for example a person sues for damages which have been caused as a result of a breach of a professional’s code of a ethics (Russell G Smith, 2002: 99 .”

Apabila ditinjau dari pengalaman negara maju seperti USA maka gugatan kesalahan diagnosis bisa diperiksa di pengadilan dan Hakim USA menerima kesalahan diagnosis sebagai bentuk dari kesalahan dokter dalam hal mana seorang dokter harus memberikan ganti rugi kepada pasien. Hal itu bisa dilihat dari putusan juri dalam perkara antara Pauline Linker dengan Rosenfeld, dan rekannya Roger Spitzer, Michael Greenwhawt, dan pusat perawatan kanker di Holywood (Legal review, 2003 ; 57. Pada kasus tersebut juri memberikan memutuskan Rosenfeld dan tempat prakteknya bersalah dan dikenai denda US$ 2,1 juta. Dalam perspektif kasus tersebut, Almarhum Allen linker didiagnosis oleh dr. Rosenfeld mengidap penyakit infeksi saluran pernapasan atas secara periodik dan penyakit paru lainnya dan memberikan anti biotik yang tidak untuk mengobati mycobacterium kansasii. Padahal penyakit yang diderita oleh Allen linker adalah mycobacterium kansasii dan bukan penyakit infeksi saluran pernapasan.

Selain hak gugat maka Undang-Undang praktek kedokteran juga menyediakan hak lapor. Hak untuk melaporkan ini meliputi dua instansi yaitu pertama hak lapor untuk institusi majelis kehormatan disiplin kedokteran indonensia, kedua hak melaporkan aspek pidana kepada penyidik (kepolisian). Kualifikasi yang diberikan oleh UU no 29 tahun 2004 tentang hak lapor berbeda dengan hak gugat . Subyek hukum yang ingin menggunakan hak lapor harus memenuhi unsur sebagai berikut :

1. Seseorang mengetahui praktek kedokteran yang memiliki unsur malpraktek tersebut;

2. Seseorang dirugikan kepentingannya atas tindakan dokter yang menjalankan malpraktek tersebut;

Merujuk pada perumusan pasal 66 ayat 1 tersebut maka orang yang sebenarnya tidak dirugikan oleh praktik dokter maka bisa melaporkan dokter yang bersangkutan kepada ketua MKDKI karena undang-undang menggunakan istilah “atau”. Istilah ini mengandung makna alternatif dan unsur kerugian yang diderita tidak bersifat mutlak. Hal ini juga pada pelaporan pada pihak penyidik yaitu kepolisian. Kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari pihak yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan oleh praktik dokter. Pada saat kepolisian mendapatkan laporan dari orang yang mengetahui malpraktek maka kepolisian harus juga melakukan penyelidikan. Hak lapor ini juga berlaku untuk penyelesaian kasus melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia ( MKEK ).

2. Lembaga Penyelesaian Kasus Kelalaian Medis

2.1. Lembaga Pemeriksa Displin Profesi

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) merupakan lembaga yang bersifat otonom dan independence. Sifat otonom dari lembaga ini tercermin melalui tiadanya hubungan struktural dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga lembaga mandiri dari konsil kedokteran meskipun pertanggungjawabannya masih kepada Konsil Kedokteran Indonesia. Pertanggungjawaban MKDKI kepada konsil kedokteran hanya sebatas administrasi saja, sedangkan teknis operasional dari kerja MKDKI bersifat otonom dan mandiri. Maksud sifat independence MKDKI adalah kerja-kerja dan tugas yang dilakukan oleh MKDKI tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain seperti IDI ataupun Konsil Kedokteran Indonesia baik dari sisi proses kerja maupun hasil kerja MKDKI.

Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) dimaksudkan untuk menegakkan disiplin profesi dokter. Oleh karena itu, lembaga ini hanya berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin profesi. Penjelasan pasal 55 ayat 1 UU no 29 tahun 2004 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan penegakan disiplin adalah penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi. Memang, Undang-undang praktek dokter tidak mengatur definisi dari pelanggaran disiplin dokter namun dari penjelasan pasal 55 ayat 1 UU no 29 tahun 2004 itu bisa diambil sebuah pengertian bahwa pelanggaran disiplin dokter adalah tindakan dokter yang melanggar aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan dokter..

Melalui definisi tersebut ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi agar kasus malpraktek diperiksa oleh MKDKI yaitu :

1. Pelanggaran aturan-aturan pelaksanaan pelayanan dokter kepada pasien

2. Pelanggaran penerapan keilmuan kedokteran pada saat melakukan pelayanan kepada pasien

Memang saat ini belum ada ukuran secara pasti dan terukur dalam bentuk peraturan tentang syarat-syarat minimal yang harus ada dalam pelayanan medis. Hal itu tentu berpengaruh terhadap upaya penegakan hukum kedokteran sebab alasan utama seseorang menuntut dokter karena faktor pelayanan yang buruk. Dalam perspektif kasus kelalaian diagnosis dan terapi maka pelayanan medis yang baik harus berlandaskan pada faktor yaitu :

1. Pelayanan medis dokter tidak melanggar hak-hak pasien

2. Pelayanan medis dokter harus berpedoman pada standar profesi dan standard operating procedure

3. Pelayanan medis dokter memenuhi standard ilmu kedokteran

Ukuran-ukuran penilaian yang dipakai dalam MKDKI memiliki sifat eksklusive artinya ukuran-ukuran pelanggaran ini hanya bisa digunakan dalam memeriksa pelanggaran disiplin dokter namun ukuran-ukuran yang digunakan MKDKI bisa diabaikan dalam menyelesaikan kasus praktek dokter di luar MKDKI yaitu pengadilan dan MKEK. Sebuah kasus malpraktek yang melanggar disiplin profesi dokter bisa saja menimbulkan akibat hukum pada kerugian ataupun akibat hukum lain yang beraspek pidana.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berkedudukan di ibu kota (Jakarta) namun konsil kedokteran bisa membentuk MKDKI di tingkat provinsi dengan syarat ada usulan dari MKDI. Keanggotaan MKDKI terdiri dari tiga orang dokter, tiga orang dokter gigi dari organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan dokter gigi mewakili rumah sakit dan tiga orang sarjana hukum. Saat ini MKDKI belum terbentuk, Oleh karena itu, berdasarkan pasal 83 ayat 1 UU praktek kedokteran, sebelum MKDKI terbentuk maka pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin ditangani oleh kepala dinas kesehatan provinsi ditingkat pertama dan menteri pada tingkat banding.

Dalam rangka penegakkan disiplin dokter, MKDI memiliki tugas sebagai berikut :

1. Menerima pengaduan dari masyarakat yang mengetahui adanya malpraktek dokter tersebut atau pengaduan dari pihak yang dirugikan oleh tindakan dokter tersebut

2. Melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang diduga melanggar disiplin dokter tersebut

3. Memberikan keputusan atas pengaduan dari masyarakat setelah MKDKI melakukan pemeriksaan

4. Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter

2.2. Lembaga Pemeriksa Pada Tingkat Litigasi

Pemeriksaan pidana

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pemeriksaan pidana terhadap kasus kelalaian diagnosis dan terapi yaitu tahap penyelidikan, penyidikan, tahap penuntutan dan tahap pemeriksaan di pengadilan. Dari serangkaian tahapan tersebut maka ada bebrapa institusi yang terlibat yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Tahap awal untuk memulai sebuah pemeriksaan pidana maka dilakukanlah proses penyelidikan. Penyelidikan adalah proses untuk mencari bukti atas dugaan tindak pidana. Ada dua kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan yaitu :

1. Mencari dan mengumpulkan informasi berkenaan dengan laporan/pengaduan tentang benar atau tidaknya telah terjadi suatu tindak pidana

2. Mendapatkan keterangan, kejelasan tentang tersangka dan/atau bukti dan/atau saksi secara lengkap supaya dapat dilakukan penindakan dan pemeriksaan

Setelah proses penyelidikan terlewat maka selanjutnya masuk tahap penyidikan. Berdasarkan UU no 8 tahun 1981, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang no 8 tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Undang-Undang no 29 tahun 2004 tidak mengatur pihak yang bisa melakukan penyidikan kepada dokter terkait dengan malpraktek. Oleh karena itu, aturan KUHAP tentang penyidik harus digunakan untuk mengisi kekosongan ini. Dalam rangka kepentingan pemeriksaan pidana di bidang kedokteran maka yang bertugas sebagai penyidik adalah kepolisian (polisi) atau bisa juga pegawai negeri sipil tertentu yang yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.. Berdasarkan pasal 6 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 maka ada dua penyidik yaitu pejabat polisi negara republik Indonesia , pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang. Namun, apabila pejabat di departemen kesehatan berniat melakukan penyidikan kasus malpraktek dengan menggunakan dasar KUHAP dan UU 29 tahun 2004 maka eksistensi hukum dari pejabat depkes tersebut juga perlu ditanyakan dan akan menimbulkan problematika hukum tersendiri.

Selanjutnya perlu disimak KEPMENKEH RI no M-04-PW.07.03 tahun 1984 sebagai berikut ;

Pasal 1 ayat 1

Penyidik pegawai negeri sipil mempunyai wewenang penyidikan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

Ditinjau dari KEPMEN ini jelas bahwa UU no 29 tahun 2004 tidak memberikan kewenangan kepada pejabat DEPKES karena UU itu tidak mengatur tentang penyidik pembantu. Problematika ini tentu tidak akan ditemui dalam UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang memberikan kewenangan secara atribusi kepada pegawai negeri sipil di lingkungan departemen kesehatan sebagai penyidik disamping kepolisian. Oleh karena itu, pada masa mendatang harus berhati-hati dalam menentukan dasar hukum laporan terhadap tindakan dokter karena hal itu mempengaruhi siapa yang berwenang melakukan penyidikan.

Seorang pegawai negeri sipil tertentu semisal pejabat di dinas kesehatan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan atau penahanan. Hal itu sejalan dengan Keputusan menteri kehakiman RI no M-04-PW.07.03 tahun 1984 tentang wewenang penyidik pegawai negeri sipil, pasal 1 ayat 2 :

“Dalam melakukan tugas sebagaimana tersebut pada ayat 1, penyidik pegawai negeri sipil tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.”

Selama proses penyidikan malpraktek berlangsung, seorang penyidik bisa saja menghentikan penyidikan apabila terpenuhi hal-hal sebagai berikut :

a. tidak terdapat cukup bukti atas tindak pidana yang disangkakan

b. peristiwa tersebut bukan tindak pidana

c. penyidikan dihentikan demi hukum.

Apabila penyidik kepolisian sudah melengkapi berkas-berkas kasus maka selanjutnya berkas tersebut dilimpahkan kepada penuntut umum. Dimungkinkan bila berkas kepolisian tersebut tidak lengkap sehingga pihak penuntut umum mengembalikan lagi berkas penyidikan tersebut. Dalam konteks tersebut maka pengembalian berkas tersebut harus disertai dengan petunjuk tenatang hal-hal yang harus dilengkapi. Penyidikan oleh pihak kepolisian dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari (sejak penyerahan berkas polisi ke penuntut umum) penuntut umum tidak lagi mengembalikan hasil penyidikan kepada penuntut umum. Selain itu penyidikan juga harus dianggap selesai apabila sebelum jangka waktu 14 hari tersebut di atas, penuntut umum telah memberitahukan kepada penyidik tentang lengkapnya berkas. Selanjutnya, berkas yang telah diterima pihak penununtut umum diolah menjadi surat dakwaan dan apabila penuntut umum menilai bahwa berkas itu telah siap disidangkan maka penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri.

Pemeriksaan perdata

Dalam rangka penegakan hukum perdata, seseorang yang dirugikan oleh tindakan praktek dokter harus terlebih dahulu mengajukan gugatan kepada pengadilan. Hal ini tidak lepas dari prinsip hukum acara perdata di Indonesia pasal Pasal 163 HIR dan 1865 B.W yang mengatur bahwa barang siapa mendalilkan sebuah hak maka yang bersangkutan harus membuktikan. Ini berarti kasus pelanggaran hukum perdata kedokteran tidak mengenal pembuktian terbalik. Adapun bentuk tuntutan yang bisa diajukan oleh pihak pasien adalah permintaan ganti rugi. MR. J.H. Nieuwenhuis mendefiniskan kerugian sebagai bentuk berkurangnya harta kekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak lain (Djasadin Saragih S.H. LLM , 1985 : 52 ).

Dalam perspektif pelanggaran hukum perdata kedokteran, Permintaan ganti rugi oleh pihak pasien bisa bertumpu pada dua hal yaitu pertama perbuatan melanggar hukum (pasal 1365 B.W.), kedua perbuatan wan prestasi (pasal 1248 B.W.) Menurut Hoge raad 31-1-1919, NJ 1919, 161; lindenbaum/Cohen yang diartikan Perbuatan melanggar hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain; atau bertentangan denga kewajiban hukum pelaku; atau bertentangan dengan kesusilaan; atau bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan barang orang lain (Djasadin Saragih S.H. LLM , 1985 : 118 ). Sedangkan pada wan prestasi, ada suatu pelanggaran kewajiban yang terletak dalam suatu perikatan (perjanjian). Pada penegakan hukum perdata kedoteran maka penulis berpendapat bahwa seorang pasien akan lebih mudah membuktikan aspek pelanggaran hukum dari pada wan prestasi. Dalam tinjauan empiris, banyak kita temui persetujuan tindakan medis berupa lisan. Persetujuan tindakan medis bentuk lisan ini tentu akan menciptakan kesulitan pembuktian adanya wan prestasi.

2.3. Lembaga Pemeriksa Kode Etik

Ada dua lembaga etik kedokteran di Indonesia yaitu Majelis Kehormatan Etik kedokteran dan Panitia Pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran. Berdasarkan pasal 16 ayat 2 anggaran rumah tangga IDI, tugas dan wenwenang lembaga ini adalah sebagai berikut :

a. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelksanaan etik kedokteran

b. Memperjuangkan etik kedokteran agar dapat ditegakkan di Indonesia

c. Memberikan usul dan saran, diminta dan tidak diminta kepada dewan pertimbangan dalam hubungan dengan masalah etik kedokteran

d. Membina hubungan baik dengan aparat etik yang ada, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain dengan sepengetahuan dewan pertimbangan

e. Bertanggungjawab kepada muktamar/rapat pembentukan wilayah melalui dewan pertimbangan

Adapun tugas dan wewenang Panitia Pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran adalah :

a. Mneyampaikan pertimbangan dan usul tentang pelaksanaan kode etik kepada menteri kesehatan baik diminta maupun tidak.

b. Melaksanakan upaya peningkatan penghayatan dan pengamalan etik

c. Memberikan pertimbangan dan usul sanksi kepada yang berwenang terhadap dokter dan dokter gigi yang melanggar etik

d. Menyelesaikan persolan yang tidak dapat diselesaikan oleh Panitia Pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran propinsi

e. Mengadakan konsultasi dengan istansi penegak hukum dan ahli hukum yang mendalami hukum kedokteran serta instansi yang lain.

Dari gambaran di atas, maka dua intitusi ini pada hakekatnya sama-sama bertugas memeriksa pelanggaran etika. Bedanya adalah MKEK hanya berugas untuk memeriksa dokter umum dan dokter spesialis yang emnjadi anggota IDI. Apabila pelanggaran kode etik anggota IDI dilakukan oleh seorang dokter Gigi maka IDI memeriksa kasus pelanggaran tersebut melalui MKEKG bukan MEK. Sedangkan Panitia Pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran memeriksa dokter umum dan dokter gigi yang tidak menjadi anggota IDI.

3. Pengaruh Keputusan MKEK,MKEKG, P3EK DAN MKDKI Terhadap Pemeriksaan Persidangan

Dalam Pasal 66 Ayat 3 dicantumkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dan (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Dengan demikian, kasus kelalaian diagnosis dan terapi bisa langsung diajukan ke pengadilan negeri untuk gugatan perdata atau pidana. Oleh karena itu, tidak diperlukan pengaduan terlebih dulu ke MKEK, MKEKG, P3EK atau ke MKDKI. Lagi pula, pemeriksa dari MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI juga tidak ada kewajibannya untuk melaporkan jika diketahui terdapat unsur-unsur pidana atau unsur pelanggaran hak keperdataan.

Undang-Undang praktek kedokteran jelas tidak menerapkan standard tunggal kesalahan artinya unsur pembuktian kesalahan tidak harus tergantung pada organisasi kedokteran seperti IDI, MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI. Masing-masing institusi penyelesaian seperti MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI dan lembaga pengadilan memiliki otoritas mandiri untuk menilai kesalahan atas tindakan dokter dalam menjalankan prakteknya. Tentu saja hal ini menarik pada saat keputusan MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI berbeda dengan putusan pengadilan. Sesuatu yang bukan mustahil apabila suatu saat MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI menyatakan bahwa seorang dokter dinyatakan tidak bersalah atas kasus pelanggaran etika atau indispliner profesi namun dalam gugatan perdata/tuntutan pidana ternyata hakim memutuskan sebaliknya.

Oleh karena ada diskresi dalam penentuan kesalahan dokter (tiadanya standar tunggal kesalahan) maka tentu saja hal itu berimplikasi pada aspek pembuktian. Keputusan MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI bukanlah menjadi bukti utama dan menentukan dalam penentuan atau pencarian kesalahan pidana dokter atau gugatan perdata kepada dokter. Artinya, apabila keputusan MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI menyatakan tidak bersalah maka kekuatan hukum pembuktian dari Keputusan MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI tidak secara otomatis meniadakan kesalahan dari dokter tersebut. Implikasi lain dari tiadanya standar tunggal kesalahan tersebut adalah penyidik, hakim bisa menetapkan bukti-bukti lain diluar dari bukti yang digunakan oleh MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI asalkan dengan bukti lain itu bisa terungkap unsur pidana ataupun unsur pelanggaran perdata yang dilakukan oleh dokter.

Pada konteks pemeriksaan pidana, kesaksian dari seorang ahli tidak diharuskan dari kalangan IDI atau organisasi namun harus dari satu kalangan profesi namun melalui pendapat pribadi seorang dokter dalam kapasitasnya sebagai bagian dari profesi. Pengalaman di USA, pada kasus Pauline Linker Vs Rosenfeld, Roger Spitzer, Michael Greenwhawt, Pusat Perawatan Kanker di Holywood pembuktian adanya kesalahan diagnosa tidak melalui kesaksian ahli organisasi profesi. Pasal 1 angka 28 KUHAP memberikan definisi keterangan ahli sebagai keterangan yang diberikan oleh seorang ahli yang meiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Suatu keterangan ahli dapat dinilai sebagai sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan apabila memenuhi unsur sebagai berikut (M. Yahya Harahap , 1987 : 823) :

1. Keterangan ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidangnya sehubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa

2. Bentuk keterangan yang dimilikinya sesuai dengan keahlian khusus yang dimilikinya berbentuk keterangan “menurut pengetahuannya”

Keterangan yang dibuat oleh seorang ahli harus memiliki unsur pengetahuan artinya keterangan yang dibuat oleh seorang ahli tidak boleh berbentuk pendengaran, penglihatan dan pengalamannya. Apabila seorang ahli memberikan keterangan dengan mendasarkan pada apa yang didengar, dilihat dan pengalamannya sehubungan dengan peristiwa pidana yang terjadi maka keterangan seperti ini tidak bisa masuk kategori keterangan ahli namun berubah menjadi alat bukti keterangan saksi. Adapun dalam konteks pidana di bidang medis, unsur keahlian disini tidak merujuk pada suatu simbol organisasi namun lebih penting adalah kapasitas keilmuan dari seorang dokter yang betul-betul menguasai persoalan penyakit yang menjadi sumber permasalahan lahirnya hubungan terapeutik itu. Artinya apabila kasus kesalahan diagnosa dan teraphy itu terjadi pada pasien penyakit jantung maka harus mendatangkan saksi ahli dari dokter spesialis jantung. Oleh karena itu monopoli pembuktian keterangan saksi ahli dari IDI sebagaimana berkembang dalam praktek hukum kedokteran dewasa ini menjadi sesuatu yang tidak dapat dijadikan pedoman mutlak yang harus dipatuhi dan digunakan dalam persidangan.

Oleh karena itu lembaga pengadilan yang bertugas memeriksa kelalaian medis memiliki otoritas mandiri untuk menentukan kesalahan dokter tanpa menunggu keputusan dari lembaga penyelesai lain seperti lembaga pemeriksa disiplin profesi atau lembaga pemeriksa kode etik. Hal itu merupakan akibat hukum dari pasal 66 UU nomor 29 tahun 2004 yang mengatur kualifikasi kesalahan yang bersifat terpisah. Antara lembaga pengadilan, lembaga pemeriksa disiplin profesi dan lembaga pemeriksa etik tidak dalam hubungan berangkai dan satu kesatuan dalam menentukan kesalahan seorang dokter. Apabila suatu saat seorang hakim memeriksa kasus kelalaian medis maka hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan kesalahan medis tanpa mempertimbangkan keputusan dari organisasi profesi, lembaga pemeriksa disiplin profesi dan lembaga pemeriksa kode etik.

KESIMPULAN

Apapun keputusan MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI yang memeriksa pelanggaran etika ataupun tindakan indisipliner dokter tidak mempengaruhi jalannya pemeriksaan pidana dan perdata karena antara penyelesaian kasus jalur pidana dengan kewenangan MKEK, MKEKG, P3EK atau MKDKI merupakan sesuatu yang terpisah dalam konteks kelembagaan ataupun out put yang dihasilkan. Hakim di pengadilan yang memeriksa dokter/dokter gigi mempunyai otoritas mandiri untuk mencari, menemukan dan menentukan kesalahan dokter sehingga mampu memberikan putusan yang adil bagi pencari keadilan. Hubungan hukum pembuktian antara Lembaga Pemeriksa Kode Etik, Lembaga Pemeriksa Disiplin Profesi dengan hukum pembuktian pada pemeriksaan di pengadilan adalah bersifat terpisah. Masing-masing institusi pemeriksa sesuai dengan kewenangannya mempunyai kualifikasi sendiri-sendiri untuk mendefinisikan alat bukti dan menentukan kesalahan dokter.

DAFTAR PUSTAKA

Ameln, Fred, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafika Tama Jaya, 1991

Koeswadji, Hermien Hadiati, Hukum dan Masalah Medik, Airlangga University Press, Surabaya, 1984

————————————————, Hukum Pidana Lingkungan, cetakan I, citra aditya Bakti, 1993, bandung

————————————————, Hukum Kedokteran (studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak, PT citra aditya Bhakti cetakan I, 1998, Bandung

————————————————, Hukum untuk perumahsakitan, cetakan I, citra aditya Bakti, 2003, bandung

Komalawati, Veronica, Hukum Dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, 1989, Jakarta

————————————, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, PT Citra Aditya Bhakti, cetakan II, 2002, Bandung

Smith Russel G, Crime in the profession, Ashgate, 2002, USA

Soekanto, S., “Pendidikan Hukum, Penelitian Dan Profesi Yang Berhubungan Dengan Hukum, “ Majalah Hukum dan Keadilan Tahun ke IV, No 5-6, 1985

———————, Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien, Mandar Maju, 1990, Bandung.

UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ( Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2004, Nomor 116)

UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1992, Nomor 100 )

SK Menkes RI no 343/Menkes/SK/X/1983