Sumber daya Alam Indoensia begitu banyak. Tidak salah apabila para founding fathers menetapkan pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar kemakmuran rakyat. Penggunaan kekayaan Alam untuk sebesar kemakmuran rakyat tentu tidak dapat dimaknai sebatas Pajak yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Pajak yang dipungut Negara kepada perusahaan pengekplorasi,eksploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia merupakan hal yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian Sumber Daya Alam untuk sebesar kemakmuran rakyat.
Kemiskinan yang melanda bangsa ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari kekeliruan paradigma Negara dalam pengelolaan sumber daya alam negeri ini. Kekeliruan tersebut akhirnya berdampak pada kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam yang menguntungkan pemilik modal, menguntungkan Negara lain, dan semata memperbesar pendapatan Negara tanpa mempertimbangkan aspek pengelolaan berkesinambungan berbasis untuk sebesar kemakmuran rakyat.
Sumber Daya Alam Untuk Kemakmuran Rakyat
Pasal 33 UUD 1945 adalah filosofi dasar dan aturan norma tertinggi pembentukan Indonesia sebagai Negara kesejahteraan/welfare state. Oleh karena itu,peran Negara tidak mungkin dapat dilepaskan dari tanggung jawabnya dalam pemberantasan kemiskinan di negeri ini. Terciptanya kemakmuran warga negara bukan sekedar tanggungjawab pribadi setiap individu namun menjadi kewajiban pemerintah (sebagai representasi Negara). Kekuasaan Negara dan kewenangan yang melekat pada organ Negara diwajibkan menghormati dan memenuhi hak-hak warga Negara atas terciptanya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti yang sebenarnya jelas tidak cukup diukur oleh deretan angka statistik pertumbuhan ekonomi namun distribusi kemajuan ekonomi secara merata di tiap warga Negara juga menjadi ukuran utama.
Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar kemakmuran rakyat tidak dapat disimplifikasi ke dalam bentuk pengenaan pajak kepada pihak swasta atas kegiatannya mengekploitasi Sumber Daya Alam di Indonesia. Selain itu, pola kemitraan sharing saham dan profit antara Negara dengan pihak diluar Negara ke dalam etitas badan usaha yang melakukan kegiatan usaha eksplorasi Sumber Daya Alam juga bukan jalan tepat untuk memakmurkan rakyat. Saat ini, kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam hanya berfokus pada penyerapan sumber pendapatan Negara tanpa mempertimbangkan unsur pemanfaatannya untuk sebesar kemakmuran rakyat.
Imbal balik kegiatan pengelolaan sumer daya alam Indonesia dengan perlindungan kepentingan sebesar kemakmuran rakyat merupakan hal mendesak yang harus dipikirkan oleh negara. Hak konstitusional rakyat sebagaimana dilindungi oleh pasal 33 UUD 1945 harus ditegakkan. Kontrak-kontrak pertambangan atau kontrak pengelolaan Sumber daya alam lainnya di tangan perusahaan asing atapun perusahaan swasta seyogyanya di- review kembali.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kemakmuran rakyat menghendaki adanya prioritas utama pemanfaatan nilai Sumber Daya Alam. Pemanfaatan tersebut untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, penguatan daya saing rakyat dan perlindungan kepentingan rakyat atas segala bentuk tindakan ekploitasi para pemilik modal yang hanya mengejar kepentingan profit pemilik modal semata. Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang pro rakyat diharapkan mampu menghadirkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sebagiamana Jeremy bentham mendefinisikan the Great happiness is the great number.
Pembentukan BUMN
Liberalisasi perdagangan dunia dan pergesekan kepentingan antar Negara dibalik nafsu menguasai kekayaan alam Negara lain adalah gambaran faktual saat ini. Dalam konteks ini, Negara dituntut memiliki nilai strategis dan nilai penting agar dapat bersaing dan tidak diremehkan oleh Negara dunia lainnya. Modal kekayaan alam yang berlimpah dapat dimanfaatkan Indonesia untuk mendapatkan nilai tersebut.
Upaya mengundang Investor Asing ke Indonesia seharusnya tidak diarahkan untuk menguasai sumberdaya alam Indonesia dalam bentuk pendirian perusahaan asing di Indonesia. Sebab hal itu akan mengurangi kedaulatan negeri ini dalam pengeloaan Sumber Daya Alam untuk kemakmuran rakyatnya. Perlindungan kekayaan alam dari eksploitasi Negara maju/perusahaan transnasional dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar kemakmuran rakyat merupakan hal utama yang tidak boleh diabaikan oleh pemimpin negeri ini. Kehadiran Negara di wilayah privat adalah mutlak harus ada. Pendirian perusaahan-perusahaan milik Negara menjadi pilihan strategis untuk melindungi kepentingan Negara dan kepentingan rakyat Indonesia.
Perlindungan kepentingan kemakmuran rakyat tidak dapat diserahkan kepada swasta murni baik perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri. Sebab, mustahil membebankan kewajiban sosial memakmurkan rakyat kepada lembaga swasta yang tujuan awalnya adalah untuk mengejar profit. Sebagai sebuah badan hukum privat, pelunasan kewajiban pajak telah membebaskan perusahaan-perusahaan tersebut dari kewajibannya sosialnya. Meskipun ada kewajiban corporate social responsibility sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang Perseroan terbatas, Kewajiban itu tidak akan men- cover keseluruhan jumlah dari warga Negara Indonesia. Disamping itu, corporate social responsibility memang bukan dimaksudkan sebagai kegiatan penciptaan kemakmuran bagi rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar